Selasa, 29 April 2025 23:58:41

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

4/5/2022 1 357
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/28/2019
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG KEARSIPAN
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3949

...

Hari Ini

2509

...

Kemarin

18273

...

Seminggu

154031

...

Bulan Ini

367827

...

Tahun Ini

1315677

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH